STATMEN HUKUMTUA RW MENGANDUNG PROFOKATIF-KIRANYA DI TINJAU BUPATI MINSEL
Minsel, siminaesanewss.blogspot.com - Pertemuan dalam rangka Mediasi antara Desa Liandok dan Desa Kinalawiren, Pada hari Sabtu tanggal 28 Agustus 2021, pukul 11.25 Wita, bertempat di rumah/kediaman Pribadi Camat Tompaso Baru Kel. Tompaso Baru I, Kecamatan Tompaso Baru Kabupaten Minsel,telah dilaksanakan Pertemuan dalam rangka Mediasi antara masyarakat Desa Liandok dan Desa Kinalawiren tentang letak batas wilayah kedua desa (ds Liandok dan Ds Kinalawiren),yang di pimpin oleh Drs. Jemmi Lao (Camat Tompaso Baru) dihadiri sekitar 13 Orang.
Turut hadir dalam pertemuan sbb :
1. Letda Inf Adri K (Danramil 1302-18/Tompaso)
2. Bpk Romel Walingkas ( Hukumtua Ds Kinalawiren)
3. Ibu Maria Peleng ( Hukumtua Ds. Liandok ).
4. Perwakilan Masy. Ds. Liandok(mantan hukumtua)
5. Perwakilan masy Ds Kinalawiren ( mantan Hukumtua )
Rangkaian kegiatan sbb :
Pukul 10.30 Wita Bpk Danramil 1302-18/tompaso beserta 2 Orang pers tiba di kediaman Bpk Camat Tompaso Baru (tempat pertemuan Mediasi).Pukul 11.00 Wita, Mediasi di mulai,dibuka oleh Bpk Danramil.
Pukul 11.02 Wita, Bpk Jon Peleng (mantan Hukumtua/pihak yang menjual) intinya :
Bahwa Lokasi lahan yg di Jual tsb,benar berada di wilayah Ds. Liandok sesuai batas wilayah Pemerintahan /Registrasi yang tercatat.
Pada saat pengukuran lahan sekitar tahun 1995,dihadiri juga oleh Alm Lasut (Camat Tompaso baru,pada saat itu),selanjutnya langsung di buatkan Akte Jual Beli(AJB).
Pukul 11.15 Wita, Bpk Maxi Sumampow, (umur 66 th, mantan Hukumtua Ds. Kinalawiren) menyampaikan bahwa :
Sudah semenjak orang tua2 - tua dulu bahwa batas wilayah kedua desa (Liandok-Kinalawiren) disepakati hanya lewat penyampaian lisan pada saat pertemuan - pertemuan ketika kedua belah pihak sedang melaksanakan kerja bakti. Tidak bisa menunjukkan Bukti tertulis (berupa surat perjanjian dll)
Bapak Jhon Peleng (Mantan Hukumtua Liandok/pihak penjual),menjual secara sepihak tdk koordinasi dengan pemerintah desa Kinalawiren sebagai Desa yang wilayahnya berbatasan langsung.
Menyarankan agar lokasi yang sekarang di miliki oleh Ibu Ivone Meyer Putong( sesuai Akte Jual Beli) di gantikan dengan lokasi lain yang merupakan lokasi milik desa Liandok, karena Lokasi sekarang sudah ada tanaman ( Cingkeh ).
Pukul 11.20 Wita, Romel Walingkas ( Umur 32 Th, Agama Kristen, Pekerjaan Hukum tua ds. Kinalawiren) menyampaikan :
Bahwa apa yang sudah jadi kesepakatan(tanpa surat)pendahulu kita yaitu yang saat itu menjabat sebagai Hukum tua, maka *Sejengkal tanah pun kami tidak berikan di ambil org*.
Bahwa secara Hukum kami kalah,(karena tidak memiliki bukti tertulis),tetapi kami tidak bisa menjamin kalau ada Pertumpahan Darah dilokasi tsb.
Pukul 11.45 Wita, Penyampaian dari Drs. Jemmi Lao ( Camat Tompaso Baru) intinya ;
Kami bersama Bapak Danramil hanya memfasilitasi Mediasi ini,jadi apa yg menjadi pembicaraan antara kedua belah pihak saat ini merupakan kesepakatan bersama.
Harapan kami sebagai pemerintah agar supaya tidak ada hal - hal yang tidak diinginkan terjadi dikemudian hari.
Pukul 12.15 Wita kegiatan pertemuan Mediasi selesai dalam keadaan tertib dan aman.
Dari pantauan Tim awak media belum ada kesepakatan dari kedua belah pihak tentang batas wilayah Desa Liandok dan Desa Kinalawiren.
Pihak Penggarap dari desa Kinalawiren yang saat ini berkebun dilokasi tersebut masih berkeras bahwa mereka yang memiliki lahan tersebut,apapun yang terjadi kedepan.
Masyarakat Penggarap dari Desa Kinalawiren menyarankan agar Lokasi Ibu Ivone Putong di tukar dengan tanah yg ada di wilayah Liandok.
Tindakan Letda Inf Adri K (Danramil 1302-18/Tompaso Baru):
Menolak Kemauan dari masyarakat penggarap untuk menukar lahan tersebut dengan lokasi lain,karena sudah ada Akte Jual Beli (AJB) demikian juga Penyampaian dari Bpk Jhoni Peleng(mantan Hukumtua Liandok/pihak penjual) bahwa lahan tersebut sudah memiliki AJB jd tdk mungkin di tukar dengan lokasi lain.
Statmen dari Romel Walingkas (Hukumtua ds Kinalawiren) bahwa Sejengkal tanah tidak akan di berikan kepada siapapun dan Tidak menjamin apabila ada pertumpahan darah di lokasi kebun tsb dan Mengandung provokatif, mengingat pada saat pertemuan ada beberapa masyarakat yang menggarap dilokasi tersebut sedang menunggu di luar rumah(tempat pertemuan).
Atas hasil pantauan Tim awak media daerah Kabupaten Minahasa Selatan (minsel) Bupati Minahasa Selatan, Franky Donny Wongkar (FDW) dan Wakil Bupati Petra Yanni Rembang (PYR) kiranya dapat meninjau atas perkataan mengandung provokatif oknum Romel Walingkas (Hukumtua desa Kinalawiren).
*ins/media*
Komentar
Posting Komentar