STATMEN HUKUMTUA RW MENGANDUNG PROFOKATIF-KIRANYA DI TINJAU BUPATI MINSEL
Minsel, siminaesanewss.blogspot.com - Pertemuan dalam rangka Mediasi antara Desa Liandok dan Desa Kinalawiren, Pada hari Sabtu tanggal 28 Agustus 2021, pukul 11.25 Wita, bertempat di rumah/kediaman Pribadi Camat Tompaso Baru Kel. Tompaso Baru I, Kecamatan Tompaso Baru Kabupaten Minsel,telah dilaksanakan Pertemuan dalam rangka Mediasi antara masyarakat Desa Liandok dan Desa Kinalawiren tentang letak batas wilayah kedua desa (ds Liandok dan Ds Kinalawiren),yang di pimpin oleh Drs. Jemmi Lao (Camat Tompaso Baru) dihadiri sekitar 13 Orang. Turut hadir dalam pertemuan sbb : 1. Letda Inf Adri K (Danramil 1302-18/Tompaso) 2. Bpk Romel Walingkas ( Hukumtua Ds Kinalawiren) 3. Ibu Maria Peleng ( Hukumtua Ds. Liandok ). 4. Perwakilan Masy. Ds. Liandok(mantan hukumtua) 5. Perwakilan masy Ds Kinalawiren ( mantan Hukumtua ) Rangkaian kegiatan sbb : Pukul 10.30 Wita Bpk Danramil 1302-18/tompaso beserta 2 Orang pers tiba di kediaman Bpk Camat Tompaso Baru (tempat pertemuan Mediasi)....