Residivis Ditangkap Satgassus Maleo Polda Sulut
Pada hari Rabu tanggal 10 maret 2021 SATGASSUS MALEO yang di pimpin Kanit 1 IPDA TUEGEH DARUS S.sos berhasil mengamankan 1 (satu) orang lelaki residivis tindak pidana 170 KUHP
Berdasarkan Surat Perintah Nomor : Sprin/ 1 / I/ OPS.1./2021 dan LP /071 /II / 2021 / Sek.Tpsb
SATGASSUS MALEO melakukan penyelidikan mencari tau keberadaan tersangka, dan setelah mendapatkan informasih bahwa tersangka berada di seputaran daerah kelurahan Teling. Sehingga SATGASSUS MALEO segerah menuju lokasi keberadaan tersangka dan pada tanggal 10 maret 2021 sekitar pukul 17.00 wita bertepatan tersangka berada di sebuah gang, sehingga SATGASSUS MALEO langsung mengamankan tersangka untuk diamankan ke markas SATGASSUS MALEO. Kemudian pada tanggal 11 maret 2021 sekitar pukul 00.10 di diserahkan kepada anggota reskrim Polsek Tompasobaru untuk dilakukan pengembangan mencari tersangka a.n SWUARS LONGKOP yang masih menjadi buron.
Berhasil Mengamankan 1 Tersangka an. CLAUDI PANUKELA umur 21 Tahun DESA LANDANGAN KEC.TOMPASOBARU
Yang menjadi Korban an. NANDO PANOMATIWA umur 20 Tahun DESA LANDANGAN JAGA 1 KEC.TOMPASOBARU
Waktu dan tempat Kejadian Tanggal 1 Februari 2021 skitar pukul 23.30 wita, di Desa Lindangan jaga 1 Kec Tompasobaru
Kronologi Kejadiannya awalnya terjadi permasalahan pribadi sehingga terlapor a.n SWUARS LONGKOP (dalam pencarian) memukul wajah korban kemudian terlapor CALUDI PANUKELA (sudah diamankan) memukul kepala bagian belakang korban, setelah kejadian tersebut para terlapor melarikan diri.
Tindakan yang di lakukan Pihak Kepolisian
1. Melakukan penyelidikan
2. Mengamankan Terlapor
3. Menyerahkan tersangka ke Polsek Tompaso Baru
IAK/Tim
Komentar
Posting Komentar